Langsung ke konten utama

"PLURALISME AGAMA"



 "PLURALISME AGAMA"


1.    Definisi Pluralisme Agama

Berikut definisi pluralisme menurut beberapa ahli dan pemikir muslim :
a.      Menurut pemikir muslim M. Rasjidi, mendifinisikan pluralisme agama sebatas sebagai realitas sosiologis,bahwa pada kenyataanya masyarakat memang plural. Namun demikian pengakuan terhadap realitas kemajemukan ini tidak berarti memberikan pengakuan terhadap kebenaran teologis agama-agama lain.1

b.      Mukti Ali dan Alwi Shihab berpendapat pluralisme agama tidak sekedar memberikan pengakuan terhadap eksistensi agama-agama lain, namun sebagai dasar membangun sikap menghargai dan membangun keharmonisan antarumat beragama. Dalam konteks ini, kedua pemikir tersebut berada pada wilayah agree in disagreement (setuju dalam perbedaan). Dengan demikian mereka meyakini kebenaran agamanya sendiri, namun mempersilahkan orang lain juga meyakini kebenaran agama yang dianutnya.


c.       Nurcholis Madjid mengemukakan definisi pluralisme agama adalah bahwa semua agama adalah jalan kebenaran menuju Tuhan. Dalam konteks ini, Madjid menyatakan bahwa keragaman agama tidak hanya sekedar realitas social, tetapi keragaman agama justru menunjukan bahwa kebenaran memang beragam. Pluralisme agama tidak hanya dipandang sebagai fakta social yang fragmentatif, tetapi harus diyakini bahwa begitulah faktanya mengenai kebenaran.

d.      Hick berpendapat bahwa pluralisme agama merupakan sebuah gagasan yang mengajarkan bahwa Tuhan sebagai pusat, dikelilingi oleh sejumlah agama. Setiap komunitas mendekati Tuhn dengan cara masing-masing. Konsepsi nasr tentang islam pluralis, juga didasarkan pada pemahaman bahwa pada dasarnya setiap agama terstrukturisasi dari dua hal, yakni perumusan iman dan pengalaman iman.

e.      Menurut Diana L. Eck (1999), pluralisme itu bukanlah sebuah paham bahwa agama itu semua sama. Menurutnya bahwa agama-agama itu tetap berbeda pada dataran simbol, namun pada dataran substansi memang stara. Jadi yang membedakan agama-agama hanyalah (jalan) atau syariat. Sedangkan secara substansial semuanya setara untuk menuju pada kebenaran yang transendental itu.

2.    Pandangan mengenai pluralisme agama

a.    Pandangan Islam   
·         Dalam hal pluralisme agama, al-Qur’an mengakui  terhadap pluralisme atau keragaman agama. Al-qur’an disamping membenarkan, mengakui keberadaan, eksistensi agama-agama lain, juga memberikan kebebasan untuk menjalankan ajaran agamanya masing-masing. Ini adalah sebuah konsep yang secara sosiologis dan kultural menghargai keragaman, tetapi sekaligus secara teologis mempersatukan keragaman tersebut dalam satu umat yang memiliki kitab suci Ilahi.Karena memang pada dasarnya tiga agama samawi yaitu Yahudi, Kristen dan Islam adalah bersudara, kakak adek, masih terikat hubungan kekeluargaan yaitu sama-sama berasal dari nabi Ibrahim.

Pengakuan al-qur’an terhadap pluralisme dipertegas lagi dalam khutbah perpisahan Nabi Muhammad. Sebagimana dikutip oleh Fazlur Rahman, ketika Nabi menyatakan bahwa,
·         Kamu semua adalah keturunan Adam, tidak ada kelebihan orang Arab terhadap orang lain, tidak pula orang selain Arab terhadap orang Arab, tidak pula manusia yang berkulit putih terhadap orang yang berkulit hitam, dan tidak pula orang yang hitam terhadap yang putih kecuali karena kebajikannya.”

·         Khutbah tersebut menggambarkan tentang persamaan derajat umat manusia dihadapan Tuhan, tidak ada perbedaan orang Arab dan non Arab, yang membedakan hanya tingkat ketakawaan.2
·         Sebagaimana Firman Allah
·         Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu disisi Allah adalah yang paling takwa”.(QS.Al-Hujurat:13).

Al-qur’an juga secara eksplisit mengakaui jaminan keselamatan bagi komonitas agama-agama yang termasuk Ahl al-Kitab (Yahudi, Nasrani, Shabi’in); sebagaimana dalam pernyataannya.
Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin, siapa saja diantara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari Kemudian dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran kepada mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Al-Baqarah: 62).


·         Sikap menghargai dan toleran kepada pemeluk agama lain adalah mutlak untuk dijalankan, sebagai bagian dari keberagaman (pluralitas). Namun anggapan bahwa semua agama adalah sama (pluralisme) tidak diperkenankan, dengan kata lain tidak menganggap bahwa Tuhan yang 'kami' (Islam) sembah adalah Tuhan yang 'kalian' (non-Islam) sembah.
·         Pada 28 Juli 2005, Majelis Ulama Indonesia  menerbitkan fatwa melarang paham pluralisme dalam agama Islam. Dalam fatwa tersebut, pluralisme didefiniskan sebagai "Suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup dan berdampingan di surga".
·         Namun demikian, paham pluralisme ini banyak dijalankan dan kian disebarkan oleh kalangan Muslim itu sendiri. Solusi Islam terhadap adanya pluralisme agama adalah dengan mengakui perbedaan dan identitas agama masing-masing (lakum diinukum wa liya diin). Tapi solusi paham pluralisme agama diorientasikan untuk menghilangkan konflik dan sekaligus menghilangkan perbedaan dan identitas agama-agama yang ada.

b.    Pandangan dunia barat
          Pluralisme dalam masyarakat barat digunakan untuk menyatakan adanya otonomi yang dimiliki oleh banyak pihak, seperti pihak gereja, asosiasi dagang, dan organisasi professional. Disamping dalam pengertian tersebut, pluralisme juga dipahami oleh masyarakat barat sebagai suatu ajaran bahwa semua kelompok masyarakat yang ada adalah berguna. Dalam pengertian yang terakhir ini pluralisme berkembang menjadi ideologi terpenting bagi Negara-negara modern, baik di barat, maupun juga di timur. Dalam perkembangannya, pluralisme di Inggris semakin pouler pada awal abad ke-20, melalui para tokoh seperti F. Maitland, S.G. Hobson, Harold Laski, R.H. Tawney, dan GDH cole dalam melawan keterasingan jiwa masyarakat modern karena tekanan kapitalisme. Oleh karena itu, prinsip-prinsip pluralisme dianggap dapat menjawab permasalahan tersebut. Hal ini karena dengan pluralisme masalah-masalah yang terjadi memiliki banyak alternatif penyelesaian. Dengan demikian, ide pluralisme berkembang seiring dengan perkembangan situasi dan kondisi yang melingkupinya.

3.    Dampak pluralisme dalam kehidupan bermasyarakat
a.      Damapak positif
                                                              i.      Adanya toleransi beragama.
                                                            ii.      Terjadinya kerukunan antar umat bergama di Indonesia
b.      Dampak negatif
                                                              i.      Munculnya berbagai sekte agama yang mengatas namakan HAM.
                                                            ii.      Bisa menjadi asal pertikaian antar umat beragama jika pluralisme ditanggapi secara berlebihan.

4.    Upaya – upaya  memelihara prularisme agama
1.    Adanya Kesadaran Islam yang Sehat
2.      Pluralisme dalam masyarakat Islam memiliki karakter yang berbeda dari pluralisme yang terdapat dalam masyarakat lain. Ciri khas dalam Islam meniscayakan adanya perbedaan baik itu perbedaan ras, suku, etnis, sosial, budaya dan agama. Dan pluralisme tidak dimaksudkan sebagai penghapusan kepribadian Islami. Kesadaran Islam yang cerdas merupakan faktor yang menjamin pluralisme dan menjaganya dari penyimpangan dan kesalahan. Kesadaran Islam yang cerdas tidak pernah menutup diri dari berbagai kecenderungan yang positif obyektif. Bahkan kecenderungan itu bisa jadi akan menambah keistimewaan agama Islam itu sendiri.

3.      Kesadaran Islam yang sehat akan mampu melihat dengan jernih sisi kebenaran yang terdapa dalam agama lain karena semua agama punya nilai-nilai kebenaran yang bersifat univerasl, tidak panatisme agama secara berlebihan dan selalu membuka diri dengan orang lain walaupun berbada agama dan keyakinan. Bila sikap seperti ini dimiliki oleh setiap muslim, maka pluralisme agama dapat berkembang denga baik yang pada akhirnya akan tercipta kerukunan dan toleransi umat beragama yang baik dan harmonis ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

4.      Dialog Antarumat Beragama
5.      Salah satu faktor utama penyebab terjadinya konflik keagamaan adalah adanya paradigma keberagamaan masyarakat yang masih eksklusif (tertutup). Pemahaman keberagamaan ini tidak bisa dipandang sebelah mata karena pemahaman ini dapat membentuk pribadi yang antipati terhadap pemeluk agama lainnya. Pribadi yang tertutup dan menutup ruang dialog dengan pemeluk agama lainnya. Pribadi yang selalu merasa hanya agama dan alirannya saja yang paling benar sedangkan agama dan aliran keagamaan lainnya adalah salah dan bahkan dianggap sesat.Paradigma keberagamaan seperti ini (eksklusif) akan membahayakan stabilitas keamanan dan ketentraman pemeluk agama bagi masyarakat yang multi agama.

6.      Membangun persaudraan antarumat beragama adalah kebutuhan yang mendesak untuk diperjuangkan sepanjang zaman. Persaudaraan antarsesama umat beragama itu hanya dapat dibangun melalui dialog yang serius yang diadasarkan pada ajaran-ajaran normatif masing-masing dan komonikasi yang intens, dengan dialog dan komonikasi tersebut akan terbangun rasa persudaraan yang sejati. Dengan terwujudnya rasa persaudaran yang sejati antarsesama umat, maka akan sirnalah segala sakwa sangka di antara mereka.

7.      Dialog antarumat beragama mempersiapkan diri untuk melakukan diskusi dengan umat agama lain yang berbeda pandangan tentang kenyataan hidup. Dialog tersebut dimaksudkan untuk saling mengenal, saling pengertian, dan saling menimba pengetahuan baru tentang agama mitra dialog. Dengan dialog akan memperkaya wawasan kedua belah pihak dalam rangka mencari persamaan-persamaan yang dapat dijadikan landasan hidup rukun dalam suatu masyarakat, yaitu toleransi dan pluralisme.Agama Islam sejak semula telah menganjurkan dialog dengan umat lain, terutama dengan umat Kristen dan Yahudi yang di dalam al-qur’an disebut dengan ungkapan ahl al-Kitab (yang memiliki kitab suci). Penggunaan kata ahl al-Kitab untuk panggilan umat Kristen dan Yahudi, mengindikasikan adanya kedekatan hubungan kekeluargaan antara umat Islam, Kristen dan Yahudi.Kedekatan ketiga agama samawi yang sampai saat ini masih dianut oleh umat manusia itu semakin tampak jika dilihat dari genologi ketiga utusan (Musa, Isa dan Muhammad) yang bertemua pada Ibrahim sebagai bapak agama tauhid. Ketiaga agama ini, sering juga disebut dengan istilah Menggali semangat pluralisme dalam masyarakat
8.      Dalam menggali semangat pluralisme kita harus menjaga sikap sikap toleran kepada umat agama lain. Karena hal ini merupakan landasan agar pluralisme dalam beragama dapat tercipta dengan baik dan antar umat beragama dapat bermasyarakat dengan baik tanpa saling mengucilkan atau menjelek jelekan agama lain.
9.      Saling menjaga tempat tempat peribadatan.
10.  Dalam hal ini kita harus menjaga tempat peribadatan umat beragama, baik dalam hal kenyamanan maupun keamanan. Karena jika umat agama lan dapat menjalankan ritual keagamaannya dengan tentram maka hal itu pula yang akan terjadi pada hubungan antar umat beragama.
11.  Saling meniadakan dalam bentuk konflik antar agama.
12.  Hal ini lebih merujuk kepada kesadaran kelompok agama untuk tidak encampuri urusan internal umat beragama lainnya, karena hal ini merupakan sebuah privasi bagi suatu klompok  umat beragama yang sedang memiliki konflik intern.
13.  Saling menjaga relasi antar umat beragama.
14.  Agama secara normatif-doktriner selalu mengajarkan kebaikan, cinta kasih dan kerukunan. Dalam hal ini agama mengajarkan untuk menghormati umat agama lain, dan hal ini sangat ditekankan oleh semua agama terlebih lagi agama Islam. Dalam ajaran islam penghormatan kepada umat agama lain sangat dianjurkan karena dengan menghormati agama lain, maka umat agama lain akan memberi apresiasi yang sama terhadap umat Islam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah manfaat shalat bagi kesehatan mental

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Shalat sebagai salah satu konsep keagamaan dalam masyarakat islam diyakini mampu menghadirkan nilai-nilai yang sangat diharapkan manusia untuk mencapai makna hidup sejati. Hikmah disyariatkan shalat adalah bahwa shalat dapat membersihkan diri, menyucikannya, membiasakan manusia terbiasa bermunajat kepada Allah dan mencegah berbuatan keji dan munkar. Shalat sempurna yang didasari oleh kekhusyukan dan ketundukan diri akan menerangi hati dan mendidik jiwa. Di samping itu shalat akan mengajarkan kepada si hamba tentang adab mengabdikan diri, juga mengajarkan mengabdikan diri, juga mengajarkan tentang kewajiban-kewajiban ketuhanan kepada Allah SWT, dengan apa yang telah ditanamNya dalam hati tentang keluhuran dan keagunganNya. Di samping itu shalat juga menjadi perhiasan seorang hamba dan menjadikannya makin diperindah oleh kesempurnaan akhlak, seperti jujur, terpercaya, rendah hati, menepati janji, menerima apa adanya, berbuat baik, dan hanya ...

Gender Dan Feminisme

GENDER DAN FEMINISME A.Gender 1) Pengertian gender                 Pada prinsipnya perbedaan gender (gender differences) bukanlah persoalan, yang menjadi persoalan adalah adanya perbedaan gender dijadikan sebagai legitimasi munculnya ketidakadilan gender.   Gender adalah suatu konsep kultural, berupaya membuat perbedaan (distinction) dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat.   Gender adalah peran sosial dimana peran laki-laki dan peran perempuan ditentukan. Gender adalah perbedaan status dan peran antara perempuan dan laki-laki yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan nilai budaya yang berlaku dalam periode.                 Gender sering diidentikkan dengan jenis kelamin (sex), padahal gender berbeda dengan jenis kelamin. Ge...
Happy 8 bulan.