"PLURALISME AGAMA"
1.
Definisi Pluralisme Agama
Berikut definisi pluralisme menurut beberapa ahli
dan pemikir muslim :
a.
Menurut pemikir muslim M. Rasjidi, mendifinisikan
pluralisme agama sebatas sebagai realitas sosiologis,bahwa pada kenyataanya
masyarakat memang plural. Namun demikian pengakuan terhadap realitas
kemajemukan ini tidak berarti memberikan pengakuan terhadap kebenaran teologis
agama-agama lain.1
b.
Mukti Ali dan Alwi Shihab berpendapat pluralisme
agama tidak sekedar memberikan pengakuan terhadap eksistensi agama-agama lain,
namun sebagai dasar membangun sikap menghargai dan membangun keharmonisan
antarumat beragama. Dalam konteks ini, kedua pemikir tersebut berada pada
wilayah agree in disagreement (setuju dalam perbedaan). Dengan demikian mereka
meyakini kebenaran agamanya sendiri, namun mempersilahkan orang lain juga
meyakini kebenaran agama yang dianutnya.
c.
Nurcholis Madjid mengemukakan definisi pluralisme
agama adalah bahwa semua agama adalah jalan kebenaran menuju Tuhan. Dalam
konteks ini, Madjid menyatakan bahwa keragaman agama tidak hanya sekedar
realitas social, tetapi keragaman agama justru menunjukan bahwa kebenaran
memang beragam. Pluralisme agama tidak hanya dipandang sebagai fakta social
yang fragmentatif, tetapi harus diyakini bahwa begitulah faktanya mengenai
kebenaran.
d.
Hick berpendapat bahwa pluralisme agama merupakan
sebuah gagasan yang mengajarkan bahwa Tuhan sebagai pusat, dikelilingi oleh
sejumlah agama. Setiap komunitas mendekati Tuhn dengan cara masing-masing.
Konsepsi nasr tentang islam pluralis, juga didasarkan pada pemahaman bahwa pada
dasarnya setiap agama terstrukturisasi dari dua hal, yakni perumusan iman dan
pengalaman iman.
e. Menurut
Diana L. Eck (1999), pluralisme itu bukanlah sebuah paham bahwa agama itu semua
sama. Menurutnya bahwa agama-agama itu tetap berbeda pada dataran simbol, namun
pada dataran substansi memang stara. Jadi yang membedakan agama-agama hanyalah
(jalan) atau syariat. Sedangkan secara substansial semuanya setara untuk menuju
pada kebenaran yang transendental itu.
2. Pandangan mengenai pluralisme agama
a. Pandangan Islam
·
Dalam hal pluralisme agama, al-Qur’an
mengakui terhadap pluralisme atau
keragaman agama. Al-qur’an disamping membenarkan, mengakui keberadaan,
eksistensi agama-agama lain, juga memberikan kebebasan untuk menjalankan ajaran
agamanya masing-masing. Ini adalah sebuah konsep yang secara sosiologis dan
kultural menghargai keragaman, tetapi sekaligus secara teologis mempersatukan
keragaman tersebut dalam satu umat yang memiliki kitab suci Ilahi.Karena memang
pada dasarnya tiga agama samawi yaitu Yahudi, Kristen dan Islam adalah bersudara,
kakak adek, masih terikat hubungan kekeluargaan yaitu sama-sama berasal dari
nabi Ibrahim.
Pengakuan al-qur’an terhadap pluralisme dipertegas lagi dalam khutbah perpisahan Nabi Muhammad. Sebagimana dikutip oleh Fazlur Rahman, ketika Nabi menyatakan bahwa,
Pengakuan al-qur’an terhadap pluralisme dipertegas lagi dalam khutbah perpisahan Nabi Muhammad. Sebagimana dikutip oleh Fazlur Rahman, ketika Nabi menyatakan bahwa,
·
“Kamu semua adalah keturunan Adam, tidak ada
kelebihan orang Arab terhadap orang lain, tidak pula orang selain Arab terhadap
orang Arab, tidak pula manusia yang berkulit putih terhadap orang yang berkulit
hitam, dan tidak pula orang yang hitam terhadap yang putih kecuali karena
kebajikannya.”
·
Khutbah tersebut
menggambarkan tentang persamaan derajat umat manusia dihadapan Tuhan, tidak ada
perbedaan orang Arab dan non Arab, yang membedakan hanya tingkat ketakawaan.2
·
Sebagaimana Firman Allah
·
“ Sesungguhnya orang yang paling mulia di
antara kamu disisi Allah adalah yang paling takwa”.(QS.Al-Hujurat:13).
Al-qur’an juga secara eksplisit mengakaui jaminan keselamatan bagi komonitas agama-agama yang termasuk Ahl al-Kitab (Yahudi, Nasrani, Shabi’in); sebagaimana dalam pernyataannya.
Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin, siapa saja diantara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari Kemudian dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran kepada mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Al-Baqarah: 62).
Al-qur’an juga secara eksplisit mengakaui jaminan keselamatan bagi komonitas agama-agama yang termasuk Ahl al-Kitab (Yahudi, Nasrani, Shabi’in); sebagaimana dalam pernyataannya.
Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin, siapa saja diantara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari Kemudian dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran kepada mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Al-Baqarah: 62).
·
Sikap menghargai dan toleran
kepada pemeluk agama lain adalah mutlak untuk dijalankan, sebagai bagian dari
keberagaman (pluralitas). Namun anggapan bahwa semua agama adalah sama
(pluralisme) tidak diperkenankan, dengan kata lain tidak menganggap bahwa Tuhan
yang 'kami' (Islam) sembah adalah Tuhan yang 'kalian' (non-Islam) sembah.
·
Pada 28 Juli 2005, Majelis
Ulama Indonesia menerbitkan fatwa melarang paham pluralisme dalam agama Islam. Dalam fatwa tersebut, pluralisme didefiniskan
sebagai "Suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan
karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk
agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan
agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama
akan masuk dan hidup dan berdampingan di surga".
·
Namun demikian, paham
pluralisme ini banyak dijalankan dan kian disebarkan oleh kalangan Muslim itu
sendiri. Solusi Islam terhadap adanya pluralisme agama adalah dengan mengakui
perbedaan dan identitas agama masing-masing (lakum diinukum wa liya diin).
Tapi solusi paham pluralisme agama diorientasikan untuk menghilangkan konflik
dan sekaligus menghilangkan perbedaan dan identitas agama-agama yang ada.
b. Pandangan dunia barat
Pluralisme
dalam masyarakat barat digunakan untuk menyatakan adanya otonomi yang dimiliki
oleh banyak pihak, seperti pihak gereja, asosiasi dagang, dan organisasi
professional. Disamping dalam pengertian tersebut, pluralisme juga dipahami
oleh masyarakat barat sebagai suatu ajaran bahwa semua kelompok masyarakat yang
ada adalah berguna. Dalam pengertian yang terakhir ini pluralisme berkembang
menjadi ideologi terpenting bagi Negara-negara modern, baik di barat, maupun
juga di timur. Dalam perkembangannya, pluralisme di Inggris semakin pouler pada
awal abad ke-20, melalui para tokoh seperti F. Maitland, S.G. Hobson, Harold
Laski, R.H. Tawney, dan GDH cole dalam melawan keterasingan jiwa masyarakat
modern karena tekanan kapitalisme. Oleh karena itu, prinsip-prinsip pluralisme dianggap dapat
menjawab permasalahan tersebut. Hal ini karena dengan pluralisme
masalah-masalah yang terjadi memiliki banyak alternatif penyelesaian. Dengan
demikian, ide pluralisme berkembang seiring dengan perkembangan situasi dan
kondisi yang melingkupinya.
3. Dampak pluralisme dalam kehidupan bermasyarakat
a.
Damapak positif
i.
Adanya toleransi beragama.
ii.
Terjadinya kerukunan antar umat bergama di Indonesia
b. Dampak negatif
i.
Munculnya berbagai sekte agama yang mengatas namakan HAM.
ii.
Bisa menjadi asal pertikaian antar umat beragama jika pluralisme
ditanggapi secara berlebihan.
4.
Upaya – upaya memelihara prularisme agama
1.
Adanya Kesadaran Islam yang
Sehat
2.
Pluralisme dalam masyarakat
Islam memiliki karakter yang berbeda dari pluralisme yang terdapat dalam masyarakat
lain. Ciri khas dalam Islam meniscayakan adanya perbedaan baik itu perbedaan
ras, suku, etnis, sosial, budaya dan agama. Dan pluralisme tidak dimaksudkan
sebagai penghapusan kepribadian Islami. Kesadaran Islam yang cerdas merupakan
faktor yang menjamin pluralisme dan menjaganya dari penyimpangan dan kesalahan.
Kesadaran Islam yang cerdas tidak pernah menutup diri dari berbagai
kecenderungan yang positif obyektif. Bahkan kecenderungan itu bisa jadi akan
menambah keistimewaan agama Islam itu sendiri.
3.
Kesadaran Islam yang sehat akan mampu melihat dengan jernih sisi
kebenaran yang terdapa dalam agama lain karena semua agama punya nilai-nilai
kebenaran yang bersifat univerasl, tidak panatisme agama secara berlebihan dan
selalu membuka diri dengan orang lain walaupun berbada agama dan keyakinan.
Bila sikap seperti ini dimiliki oleh setiap muslim, maka pluralisme agama dapat
berkembang denga baik yang pada akhirnya akan tercipta kerukunan dan toleransi
umat beragama yang baik dan harmonis ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
4. Dialog Antarumat Beragama
5. Salah satu faktor utama
penyebab terjadinya konflik keagamaan adalah adanya paradigma keberagamaan
masyarakat yang masih eksklusif (tertutup). Pemahaman
keberagamaan ini tidak bisa dipandang sebelah mata karena pemahaman ini dapat
membentuk pribadi yang antipati terhadap pemeluk agama lainnya. Pribadi yang
tertutup dan menutup ruang dialog dengan pemeluk agama lainnya. Pribadi yang
selalu merasa hanya agama dan alirannya saja yang paling benar sedangkan agama
dan aliran keagamaan lainnya adalah salah dan bahkan dianggap sesat.Paradigma
keberagamaan seperti ini (eksklusif) akan membahayakan stabilitas keamanan dan
ketentraman pemeluk agama bagi masyarakat yang multi agama.
6. Membangun
persaudraan antarumat beragama adalah kebutuhan yang mendesak untuk
diperjuangkan sepanjang zaman. Persaudaraan antarsesama umat beragama itu hanya
dapat dibangun melalui dialog yang serius yang diadasarkan pada ajaran-ajaran
normatif masing-masing dan komonikasi yang intens, dengan dialog dan komonikasi
tersebut akan terbangun rasa persudaraan yang sejati. Dengan terwujudnya rasa
persaudaran yang sejati antarsesama umat, maka akan sirnalah segala sakwa
sangka di antara mereka.
7. Dialog
antarumat beragama mempersiapkan diri untuk melakukan diskusi dengan umat agama
lain yang berbeda pandangan tentang kenyataan hidup. Dialog tersebut
dimaksudkan untuk saling mengenal, saling pengertian, dan saling menimba
pengetahuan baru tentang agama mitra dialog. Dengan dialog akan memperkaya
wawasan kedua belah pihak dalam rangka mencari persamaan-persamaan yang dapat
dijadikan landasan hidup rukun dalam suatu masyarakat, yaitu toleransi dan
pluralisme.Agama Islam sejak semula telah menganjurkan dialog dengan umat lain,
terutama dengan umat Kristen dan Yahudi yang di dalam al-qur’an disebut dengan
ungkapan ahl al-Kitab (yang memiliki kitab suci). Penggunaan kata ahl al-Kitab
untuk panggilan umat Kristen dan Yahudi, mengindikasikan adanya kedekatan
hubungan kekeluargaan antara umat Islam, Kristen dan Yahudi.Kedekatan ketiga
agama samawi yang sampai saat ini masih dianut oleh umat manusia itu semakin
tampak jika dilihat dari genologi ketiga utusan (Musa, Isa dan Muhammad) yang
bertemua pada Ibrahim sebagai bapak agama tauhid. Ketiaga agama ini, sering
juga disebut dengan istilah Menggali semangat pluralisme dalam masyarakat
8. Dalam menggali semangat
pluralisme kita harus menjaga sikap sikap toleran kepada umat agama lain.
Karena hal ini merupakan landasan agar pluralisme dalam beragama dapat tercipta
dengan baik dan antar umat beragama dapat bermasyarakat dengan baik tanpa
saling mengucilkan atau menjelek jelekan agama lain.
9. Saling menjaga tempat tempat
peribadatan.
10. Dalam hal ini kita harus
menjaga tempat peribadatan umat beragama, baik dalam hal kenyamanan maupun
keamanan. Karena jika umat agama lan dapat menjalankan ritual keagamaannya
dengan tentram maka hal itu pula yang akan terjadi pada hubungan antar umat
beragama.
11. Saling meniadakan
dalam bentuk konflik antar agama.
12. Hal ini lebih merujuk kepada
kesadaran kelompok agama untuk tidak encampuri urusan internal umat beragama
lainnya, karena hal ini merupakan sebuah privasi bagi suatu klompok umat beragama yang sedang memiliki konflik intern.
13. Saling menjaga relasi
antar umat beragama.
14. Agama
secara normatif-doktriner selalu mengajarkan kebaikan, cinta kasih dan
kerukunan. Dalam hal ini agama
mengajarkan untuk menghormati umat agama lain, dan hal ini sangat ditekankan
oleh semua agama terlebih lagi agama Islam. Dalam ajaran islam penghormatan
kepada umat agama lain sangat dianjurkan karena dengan menghormati agama lain,
maka umat agama lain akan memberi apresiasi yang sama terhadap umat Islam.
Komentar
Posting Komentar