Langsung ke konten utama

Gender Dan Feminisme


GENDER DAN FEMINISME

A.Gender
1) Pengertian gender
                Pada prinsipnya perbedaan gender (gender differences) bukanlah persoalan, yang menjadi persoalan adalah adanya perbedaan gender dijadikan sebagai legitimasi munculnya ketidakadilan gender.  Gender adalah suatu konsep kultural, berupaya membuat perbedaan (distinction) dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat.  Gender adalah peran sosial dimana peran laki-laki dan peran perempuan ditentukan. Gender adalah perbedaan status dan peran antara perempuan dan laki-laki yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan nilai budaya yang berlaku dalam periode.
                Gender sering diidentikkan dengan jenis kelamin (sex), padahal gender berbeda
dengan jenis kelamin. Gender sering juga dipahami sebagai pemberian dari Tuhan
atau kodrat Ilahi, padahal gender tidak semata-mata demikian. Secara etimologis kata
‘gender’ berasal dari bahasa Inggris yang berarti ‘jenis kelamin’ (John M. Echols dan
Hassan Shadily, 1983: 265). Kata ‘gender’ bisa diartikan sebagai ‘perbedaan yang
tampak antara laki-laki dan perempuan dalam hal nilai dan perilaku (Victoria
Neufeldt (ed.), 1984: 561).
                Dari beberapa definisi di atas dapat dipahami bahwa gender adalah suatu sifat yang dijadikan dasar untuk mengidentifikasi perbedaan antara laki-laki dan
perempuan dilihat dari segi kondisi sosial dan budaya, nilai dan perilaku, mentalitas,
dan emosi, serta faktor-faktor nonbiologis lainnya. Gender berbeda dengan sex,
meskipun secara etimologis artinya sama sama dengan sex, yaitu jenis kelamin (John
M. Echols dan Hassan Shadily, 1983: 517). Secara umum sex digunakan untuk
mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dari segi anatomi biologis,
sedang gender lebih banyak berkonsentrasi kepada aspek sosial, budaya, dan aspek-aspek
nonbiologis lainnya. Kalau studi sex lebih menekankan kepada perkembangan
aspek biologis dan komposisi kimia dalam tubuh seorang laki-laki dan seorang
perempuan, maka studi gender lebih menekankan kepada perkembangan aspek
maskulinitas dan femininitas seseorang.
                Sejarah perbedaan gender antara seorang pria dengan seorang wanita terjadi
melalui proses yang sangat panjang dan dibentuk oleh beberapa sebab, seperti
kondisi sosial budaya, kondisi keagamaan, dan kondisi kenegaraan. Dengan proses
yang panjang ini, perbedaan gender akhirnya sering dianggap menjadi ketentuan
Tuhan yang bersifat kodrati atau seolah-olah bersifat biologis yang tidak dapat
diubah lagi. Inilah sebenarnya yang menyebabkan awal terjadinya ketidakadilan
gender di tengah-tengah masyarakat.
2)Teori Gender
1. Teori Struktural-Fungsional
Teori atau pendekatan struktural-fungsional merupakan teori sosiologi yang
diterapkan dalam melihat institusi keluarga. Teori ini berangkat dari asumsi bahwa
suatu masyarakat terdiri atas beberapa bagian yang saling memengaruhi. Teori ini
mencari unsur-unsur mendasar yang berpengaruh di dalam suatu masyarakat,
mengidentifikasi fungsi setiap unsur, dan menerangkan bagaimana fungsi unsur5
unsur tersebut dalam masyarakat.
                Teori struktural-fungsional mengakui adanya segala keragaman dalam
kehidupan sosial. Keragaman ini merupakan sumber utama dari adanya struktur
masyarakat dan menentukan keragaman fungsi sesuai dengan posisi seseorang dalam
struktur sebuah sistem.

2). Gender Dalam Islam
Gender dalam konsep Islam berpedoman dalam ayat Al-qur’an yang berbunyi “Sesungguhnya segala sesuatu kami diciptakan dengan Qadar” (Qs. Al-Qamar:49). Menurut para pemikir Islam mengartikan Qadar disini dengan ukuran-ukuran dan sifat-sifat yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT bagi segala sesuatu dan itu dinamakan kudrat, jadi laki-laki dan perempuan sebagai individu dan jenis kelamin memiliki kudratnya masing-masing.
Kudrat yang dimaksud disini adanya perbedaan antara laki-laki dan perempuan tidak dapat disangkal karena tuhan sudah menciptakan antara laki-laki dan perempuan memiliki kudrat masing-masing, perbedaan tersebut paling tidak dari segi biologisnya. Tetapi bagaimana tentang perbedaan perempuan dan laki dalam kacamata Islam, bahwa beberapa statement mengatakan perempuan adalah manusia kedua setelah laki-laki, jadi perempuan dalam konteks sosial tidak layak mendapatkan pendidikan, dan hak-hak pekerjaan.
Dalam konteks Islam, bahwa Islam dalam dunia sosial dan pendidikan mengenal hubungan antara Allah dengan makhluk dan hubungan makhluk dengan sesama makhluk, karena kita adalah social creation yang harus selalu menjaga relationship dengan sebaik-baiknya, karena Islam sebagai pembawa perubahan yang rahmatan lil-alamin yang tidak pernah membedakan kaum feminis dan maskulin, Islam hanya membedakan dalam konteks biologis dan sudah mempunyai kudrat masing-masing disini sejalan dengan ayat Al-qur’an yang artinya “Sesungguhnya aku tidak akan menyia-nyiakan amal orang yang beramal diantara kamu, baik laki-laki dan perempuan” (Qs. Ali Imran: 195). Ini berarti kaum laki-laki dan perempuan sejajar dalam potensi intelektualnya, mereka juga dapat berpikir, mempunyai hak belajar dan kemudian mengamalkan apa yang mereka hayati dari zikir kepada Allah serta apa yang mereka pikirkan dari alam raya ini.
Tetapi bagaimana dengan ayat Al-Qur’an yang berbunyi “Laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan” (Qs. An-Nisa’: 34), jadi seolah-olah disini ada derajat yang melekat pada kaum laki-laki karena menjadi pemimpin dan diskriminasi kepada kaum perempuan, tetapi itu hanya keterbatasan pengetahuan kita dalam menafsirkan Al-qur’an. Mengambil pendapatnya Imam Thabary mengatakan bahwa Derajat disini diartikan kelapangan dada suami untuk meringankan sebagian kewajiban istri.
Dalam konteks ayat Al-qur’an diatas yang mengatakan laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan, dalam konteks Islam kata “pemimpin” bukan diartikan sebagai penguasa yang mempunyai kesewenang-wenangan, tetapi pemimpin disini diartikan sebagai pengayom dan saling membantu antara laki-laki dan perempuan karena disatu sisi Allah memerintahkan untuk saling tolong-menolong antara laki-laki dan perempuan dan juga Al-qur’an memerintahkan antara laki-laki dan perempuan atau sepasang suami istri untuk mendiskusikan dan memusyawarahkan persoalan mereka bersama.

B.FEMINISME
                Feminisme adalah adalah sebuah gerakan perempuan yang menuntut emansipasi atau kesamaan dan keadilan hak dengan laki-laki. Menurut Kamla Bhasin dan Nighat Said Khan, feminisme adalah suatu kesadaranakan penindasan dan pemerasan terhadap perempuan dalam masyarakat, di tempat kerja dandalam keluarga, serta tindakan sadar perempuan maupun lelaki untuk mengubah keadaan tersebut.
Sedangkan menurut Yubahar Ilyas, feminisme adalah kesadaran akan ketidakadilan jender yang menimpa kaum perempuan, baik dalam keluarga maupun masyarakat, sertatindakan sadar oleh perempuan maupun lelaki untuk mengubah keadaan tersebut.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah manfaat shalat bagi kesehatan mental

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Shalat sebagai salah satu konsep keagamaan dalam masyarakat islam diyakini mampu menghadirkan nilai-nilai yang sangat diharapkan manusia untuk mencapai makna hidup sejati. Hikmah disyariatkan shalat adalah bahwa shalat dapat membersihkan diri, menyucikannya, membiasakan manusia terbiasa bermunajat kepada Allah dan mencegah berbuatan keji dan munkar. Shalat sempurna yang didasari oleh kekhusyukan dan ketundukan diri akan menerangi hati dan mendidik jiwa. Di samping itu shalat akan mengajarkan kepada si hamba tentang adab mengabdikan diri, juga mengajarkan mengabdikan diri, juga mengajarkan tentang kewajiban-kewajiban ketuhanan kepada Allah SWT, dengan apa yang telah ditanamNya dalam hati tentang keluhuran dan keagunganNya. Di samping itu shalat juga menjadi perhiasan seorang hamba dan menjadikannya makin diperindah oleh kesempurnaan akhlak, seperti jujur, terpercaya, rendah hati, menepati janji, menerima apa adanya, berbuat baik, dan hanya ...
Happy 8 bulan.