GENDER DAN FEMINISME
A.Gender
1) Pengertian gender
Pada
prinsipnya perbedaan gender (gender differences) bukanlah persoalan, yang
menjadi persoalan adalah adanya perbedaan gender dijadikan sebagai legitimasi
munculnya ketidakadilan gender. Gender adalah
suatu konsep kultural, berupaya membuat perbedaan (distinction) dalam hal
peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan
perempuan yang berkembang dalam masyarakat.
Gender adalah peran sosial dimana peran laki-laki dan peran perempuan
ditentukan. Gender adalah perbedaan status dan peran antara perempuan dan laki-laki
yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan nilai budaya yang berlaku dalam
periode.
Gender
sering diidentikkan dengan jenis kelamin (sex), padahal gender berbeda
dengan jenis kelamin. Gender sering juga dipahami sebagai
pemberian dari Tuhan
atau kodrat Ilahi, padahal gender tidak semata-mata
demikian. Secara etimologis kata
‘gender’ berasal dari bahasa Inggris yang berarti ‘jenis
kelamin’ (John M. Echols dan
Hassan Shadily, 1983: 265). Kata ‘gender’ bisa diartikan
sebagai ‘perbedaan yang
tampak antara laki-laki dan perempuan dalam hal nilai dan
perilaku (Victoria
Neufeldt (ed.), 1984: 561).
Dari
beberapa definisi di atas dapat dipahami bahwa gender adalah suatu sifat yang
dijadikan dasar untuk mengidentifikasi perbedaan antara laki-laki dan
perempuan dilihat dari segi kondisi sosial dan budaya, nilai
dan perilaku, mentalitas,
dan emosi, serta faktor-faktor nonbiologis lainnya. Gender
berbeda dengan sex,
meskipun secara etimologis artinya sama sama dengan sex,
yaitu jenis kelamin (John
M. Echols dan Hassan Shadily, 1983: 517). Secara umum sex
digunakan untuk
mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dari segi
anatomi biologis,
sedang gender lebih banyak berkonsentrasi kepada aspek
sosial, budaya, dan aspek-aspek
nonbiologis lainnya. Kalau studi sex lebih menekankan kepada
perkembangan
aspek biologis dan komposisi kimia dalam tubuh seorang
laki-laki dan seorang
perempuan, maka studi gender lebih menekankan kepada
perkembangan aspek
maskulinitas dan femininitas seseorang.
Sejarah
perbedaan gender antara seorang pria dengan seorang wanita terjadi
melalui proses yang sangat panjang dan dibentuk oleh
beberapa sebab, seperti
kondisi sosial budaya, kondisi keagamaan, dan kondisi
kenegaraan. Dengan proses
yang panjang ini, perbedaan gender akhirnya sering dianggap
menjadi ketentuan
Tuhan yang bersifat kodrati atau seolah-olah bersifat
biologis yang tidak dapat
diubah lagi. Inilah sebenarnya yang menyebabkan awal
terjadinya ketidakadilan
gender di tengah-tengah masyarakat.
2)Teori Gender
1. Teori Struktural-Fungsional
Teori atau pendekatan struktural-fungsional merupakan teori
sosiologi yang
diterapkan dalam melihat institusi keluarga. Teori ini
berangkat dari asumsi bahwa
suatu masyarakat terdiri atas beberapa bagian yang saling
memengaruhi. Teori ini
mencari unsur-unsur mendasar yang berpengaruh di dalam suatu
masyarakat,
mengidentifikasi fungsi setiap unsur, dan menerangkan
bagaimana fungsi unsur5
unsur tersebut dalam masyarakat.
Teori
struktural-fungsional mengakui adanya segala keragaman dalam
kehidupan sosial. Keragaman ini merupakan sumber utama dari
adanya struktur
masyarakat dan menentukan keragaman fungsi sesuai dengan
posisi seseorang dalam
struktur sebuah sistem.
2). Gender Dalam Islam
Gender dalam konsep Islam berpedoman dalam ayat Al-qur’an
yang berbunyi “Sesungguhnya segala sesuatu kami diciptakan dengan Qadar” (Qs.
Al-Qamar:49). Menurut para pemikir Islam mengartikan Qadar disini dengan ukuran-ukuran
dan sifat-sifat yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT bagi segala sesuatu dan
itu dinamakan kudrat, jadi laki-laki dan perempuan sebagai individu dan jenis
kelamin memiliki kudratnya masing-masing.
Kudrat yang dimaksud disini adanya perbedaan antara
laki-laki dan perempuan tidak dapat disangkal karena tuhan sudah menciptakan
antara laki-laki dan perempuan memiliki kudrat masing-masing, perbedaan
tersebut paling tidak dari segi biologisnya. Tetapi bagaimana tentang perbedaan
perempuan dan laki dalam kacamata Islam, bahwa beberapa statement mengatakan
perempuan adalah manusia kedua setelah laki-laki, jadi perempuan dalam konteks
sosial tidak layak mendapatkan pendidikan, dan hak-hak pekerjaan.
Dalam konteks Islam, bahwa Islam dalam dunia sosial dan pendidikan
mengenal hubungan antara Allah dengan makhluk dan hubungan makhluk dengan
sesama makhluk, karena kita adalah social creation yang harus selalu menjaga
relationship dengan sebaik-baiknya, karena Islam sebagai pembawa perubahan yang
rahmatan lil-alamin yang tidak pernah membedakan kaum feminis dan maskulin,
Islam hanya membedakan dalam konteks biologis dan sudah mempunyai kudrat
masing-masing disini sejalan dengan ayat Al-qur’an yang artinya “Sesungguhnya
aku tidak akan menyia-nyiakan amal orang yang beramal diantara kamu, baik
laki-laki dan perempuan” (Qs. Ali Imran: 195). Ini berarti kaum laki-laki dan
perempuan sejajar dalam potensi intelektualnya, mereka juga dapat berpikir,
mempunyai hak belajar dan kemudian mengamalkan apa yang mereka hayati dari zikir
kepada Allah serta apa yang mereka pikirkan dari alam raya ini.
Tetapi bagaimana dengan ayat Al-Qur’an yang berbunyi
“Laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan” (Qs. An-Nisa’: 34), jadi seolah-olah
disini ada derajat yang melekat pada kaum laki-laki karena menjadi pemimpin dan
diskriminasi kepada kaum perempuan, tetapi itu hanya keterbatasan pengetahuan
kita dalam menafsirkan Al-qur’an. Mengambil pendapatnya Imam Thabary mengatakan
bahwa Derajat disini diartikan kelapangan dada suami untuk meringankan sebagian
kewajiban istri.
Dalam konteks ayat Al-qur’an diatas yang mengatakan
laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan, dalam konteks Islam kata “pemimpin”
bukan diartikan sebagai penguasa yang mempunyai kesewenang-wenangan, tetapi
pemimpin disini diartikan sebagai pengayom dan saling membantu antara laki-laki
dan perempuan karena disatu sisi Allah memerintahkan untuk saling
tolong-menolong antara laki-laki dan perempuan dan juga Al-qur’an memerintahkan
antara laki-laki dan perempuan atau sepasang suami istri untuk mendiskusikan
dan memusyawarahkan persoalan mereka bersama.
B.FEMINISME
Feminisme
adalah adalah sebuah gerakan perempuan yang menuntut emansipasi atau kesamaan
dan keadilan hak dengan laki-laki. Menurut Kamla Bhasin dan Nighat Said Khan,
feminisme adalah suatu kesadaranakan penindasan dan pemerasan terhadap
perempuan dalam masyarakat, di tempat kerja dandalam keluarga, serta tindakan
sadar perempuan maupun lelaki untuk mengubah keadaan tersebut.
Sedangkan menurut Yubahar Ilyas, feminisme adalah kesadaran
akan ketidakadilan jender yang menimpa kaum perempuan, baik dalam keluarga
maupun masyarakat, sertatindakan sadar oleh perempuan maupun lelaki untuk
mengubah keadaan tersebut.
Komentar
Posting Komentar